Logo 2

KEBIJAKAN PENGGUNAAN INTERNET

Dikelola oleh Unit SISDA

Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo

Klik untuk membuka

  • Pendahuluan & Tujuan 2
  • Lingkup & Definisi 3
  • Prinsip & Hak Kewajiban 4
  • Ketentuan & Larangan 5
  • Keamanan & Monitoring 6
  • Sanksi & Penutup 7

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, BBWS Bengawan Solo menyediakan fasilitas jaringan internet bagi pegawai, tamu, dan pihak terkait. Untuk menjamin keamanan, integritas, dan ketersediaan sistem informasi, diperlukan pengaturan penggunaan internet yang jelas dan terukur melalui kebijakan ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Menjamin penggunaan internet yang aman, efektif, dan bertanggung jawab
  • Melindungi sistem informasi dan data dari potensi ancaman keamanan
  • Mengatur hak dan kewajiban pengguna jaringan internet
  • Mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kebijakan ini berlaku untuk:

  • Seluruh pegawai BBWS Bengawan Solo
  • Tenaga kontrak, konsultan, dan mitra kerja
  • Tamu atau pihak eksternal yang diberikan akses jaringan
  • Seluruh perangkat yang terhubung ke jaringan (komputer, laptop, smartphone, dll)

  • Jaringan Internet BBWSBS: Seluruh infrastruktur jaringan yang disediakan oleh BBWS Bengawan Solo
  • Pengguna: Setiap individu yang mengakses jaringan internet BBWSBS
  • Akun: Kredensial berupa username dan password yang digunakan untuk autentikasi
  • Pengelola Sistem: Unit SISDA sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaringan

Penggunaan internet di lingkungan BBWSBS harus berlandaskan prinsip:
Keamanan (Security), Kepatuhan (Compliance), Efektivitas (Productivity-Oriented Use), dan Akuntabilitas (Accountability).

6.1 Hak Pengguna:

  • Mendapatkan akses internet sesuai kebutuhan pekerjaan
  • Mendapatkan informasi terkait penggunaan jaringan
  • Mendapatkan dukungan teknis dari pengelola sistem

6.2 Kewajiban Pengguna:

  • Menggunakan internet secara bertanggung jawab
  • Menjaga kerahasiaan akun
  • Mematuhi seluruh kebijakan yang berlaku
  • Melaporkan potensi gangguan atau insiden keamanan

Penggunaan internet diperbolehkan untuk:

  • Mendukung pelaksanaan tugas kedinasan
  • Akses sistem informasi internal dan eksternal yang relevan
  • Komunikasi resmi (email, platform kerja, dll)
  • Akses informasi yang mendukung peningkatan kinerja

Pengguna Dilarang:

  1. Mengakses atau menyebarkan konten yang melanggar hukum (pornografi, perjudian, radikalisme, dll)
  2. Melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan sistem (hacking, scanning, brute force, dll)
  3. Menggunakan jaringan untuk kepentingan pribadi secara berlebihan
  4. Mengunduh atau mendistribusikan perangkat lunak ilegal
  5. Menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau informasi yang merugikan instansi
  6. Menggunakan VPN atau metode lain untuk menghindari pembatasan tanpa izin

Pengguna wajib menjaga data dan memastikan perangkat bebas malware. Seluruh aktivitas jaringan dipantau dan direkam (logging) untuk tujuan audit dan keamanan.

Pengelola berhak mengatur bandwidth dan membatasi akses. Pelanggaran atau ancaman akan ditindaklanjuti dengan isolasi perangkat atau pemutusan akses.

Pelanggaran dikenakan sanksi teguran, pembatasan akses, hingga sanksi administratif/hukum. Kebijakan ini mengacu pada regulasi IT pemerintah dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.

Dengan menggunakan jaringan internet BBWS Bengawan Solo, Anda dianggap menyetujui seluruh isi kebijakan ini.


Dikelola oleh Unit SISDA
Unit SISDA © 2026