- Pendahuluan & Tujuan 2
- Lingkup & Definisi 3
- Prinsip & Hak Kewajiban 4
- Ketentuan & Larangan 5
- Keamanan & Monitoring 6
- Sanksi & Penutup 7
Dikelola oleh Unit SISDA
Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo
Klik untuk membuka
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, BBWS Bengawan Solo menyediakan fasilitas jaringan internet bagi pegawai, tamu, dan pihak terkait. Untuk menjamin keamanan, integritas, dan ketersediaan sistem informasi, diperlukan pengaturan penggunaan internet yang jelas dan terukur melalui kebijakan ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Kebijakan ini berlaku untuk:
Penggunaan internet di lingkungan BBWSBS harus berlandaskan prinsip:
Keamanan, Kepatuhan, Efektivitas, dan Akuntabilitas.
6.1 Hak Pengguna: Akses internet kedinasan, informasi jaringan, dukungan teknis.
6.2 Kewajiban Pengguna: Bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan akun, mematuhi kebijakan, melaporkan insiden.
Penggunaan diperbolehkan untuk: tugas kedinasan, akses sistem internal/eksternal relevan, komunikasi resmi, dan peningkatan kinerja.
Dilarang:
Pengguna wajib menjaga data dan memastikan perangkat bebas malware. Seluruh aktivitas jaringan dipantau dan direkam (logging) untuk tujuan audit dan keamanan.
Pengelola berhak mengatur bandwidth dan membatasi akses. Pelanggaran atau ancaman akan ditindaklanjuti dengan isolasi perangkat atau pemutusan akses.
Pelanggaran dikenakan sanksi teguran, pembatasan akses, hingga sanksi administratif/hukum. Kebijakan ini mengacu pada regulasi IT pemerintah dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.
Dengan menggunakan jaringan internet BBWS Bengawan Solo, Anda dianggap menyetujui seluruh isi kebijakan ini.
Dikelola oleh Unit SISDA
Unit SISDA © 2026